PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tidak menerapkan sanksi bagi tenaga kesehatan yang menolak untuk disuntik vaksin. Hal tersebut meluruskan pernyataan sebelumnya bahwa bagi yang menolak divaksin akan diberi sanksi.
“Yang jelas tidak ada. Ini saya clear-kan. Karena dari pemerintah pusat pun tidak ada. Kita pun tidak membuat,” ujarnya usai pencanangan program vaksinasi Covid-19 di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (14/1/2021).
Ia menuturkan, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi hanya diberikan kepada orang yang menolak untuk di-swab.
Menurutnya, sampai saat ini, pemerintah pusat belum ada aturan soal pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi. Tapi, kalau nanti aturan itu telah ada, maka Pemprov Sumbar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Yang ada sanksi di Perda Nomor 6, bagi yang Covid tidak mau di-swab. Itu baru kena. Tapi kalau ini (menolak vaksinasi) baru enggak. Sampai saat ini tidak ada. Kalau nanti ada, kita ikuti saja,” jelasnya
Irwan pun menekankan, tidak ada unsur pemaksaan dalam vaksinasi. Bagi yang enggan untuk divaksin, maka Pemprov Sumbar akan terus mengimbau masyarakat yang bersangkutan agar mau untuk divaksin. Bagi yang memiliki riwayat penyakit atau komorbid, maka yang bersangkutan bisa saja tidak divaksin.
Sebelumnya diberitakan, Irwan mengatakan, masyarakat Sumbar yang menolak program vaksinasi Covid-19 akan disanksi. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Irwan juga mengatakan tidak keberatan jika sanksi diberlakukan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi. Sebab, hal tersebut untuk menunjang pelaksanaan program vaksinasi di Sumbar
“Kita akan mengikuti aturan dan arahan dari pusat, karena sanksi tidak boleh buat sendiri,” ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri pelantikan Bupati Tanah Datar untuk sisa masa jabatan 2016-2021 di Auditorium Gubernuran, Rabu (13/1/2021).
(pkt/oel)