PADANG -- Polresta Padang menangkap pria berinisial RK alias "D" (26) dalam kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Tanjung Berok, Kecamatan Nanggalo tersebut dibekuk aparat saat hendak bertransaksi dengan calon pembelinya.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, kepada awak media yang berposko di Mapolresta Padang, mengatakan, buruh nyambi pengedar sabu itu diringkus saat menunggu calon pembelinya di pinggir pada Kamis (14/1/2021) malam.

“Lokasi penangkapannya tidak jauh dari kediamannya,” kata Dadang, Sabtu (16/1/2021).

Dadang mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di pinggir jalan tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu kotak rokok yang berisi dua paket sabu-sabu.

“Selain itu, kami juga menemukan sepeda motor merek Yamaha Mio J warna hitam dan satu unit ponsel merek Nokia warna putih,” katanya.

Tak sampai di situ, polisi kemudian juga melakukan penyisiran ke dalam rumah pelaku yang sehari-hari berprofesi buruh. Pasalnya, kata Dadang, pelaku diduga kuat merupakan seorang pengedar sabu-sabu. Dirinya meyakini, persediaan barang tersebut ada di rumah RK.

Hasilnya, polisi juga menemukan sejumlah BB lain berupa satu pak plastik klip bening pembungkus sabu-sabu, satu timbangan digital warna hitam, satu unit korek api mencis modifikasi, satu potongan sedotan plastik bening dan satu set alat hisap sabu-sabu (bong).

“Pelaku langsung kami bawa ke Polresta Padang dan sudah ditahan, kami masih melakukan perkembangan terkait kasus ini,” tuturnya.

(bin/oel)

 
Top