JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat organisasi terlarang, memakai atribut dan hadir di kegiatannya.
"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila dan UUD 1945. ASN menjadi anggota aktif organisasi-organisasi terlarang bakal dikenai sanksi," tegas Tjahjo seperti dikutip dari pers rilis KemenPANRB, Jumat (1/1/2021).
Tjahjo menyebutkan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
Seperti diketahui pemerintah dua hari lalu telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tegasnya lagi.
(rel/oel)