JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap sistem pengumpulan dana yang dilakukan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) melalui kotak amal. Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diuadit atau diserahkan ke lembaga resmi. 

Tak hanya itu, kelompok JI juga menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tiap 6 bulan sekali untuk menjaga legalitas kotak amal tersebut. 

Selain dari kotak amal, kelompok JI juga mengumpulkan dana dari yayasan pengumpul infaq umum melalui kotak amal dan yayasan pengumpul infaq yang dilakukan secara langsung.

"Setiap penarikan atau pengumpulan. uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan. Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Kamis (17/12/2020).

Ada sebanyak 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Sementara itu, PWNU Jatim meminta hal itu segera diusut tuntas.

"Kalau memang itu untuk teroris, dana itu harus diusut. Karena memang itu membahayakan bagi masyarakat dan masyarakat juga tidak tahu. Dan setidaknya nanti setelah ditemukan, harus diekspose," tegas Khatib Syuriah KH Safruddin Syarif kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).

Safruddin menambahkan, agar dipublikasikan temuan kotak amal mana saja yang digunakan untuk mendanai teroris sangat penting. Sebab dengan begitu masyarakat nantinya tidak keliru saat akan beramal.

"Agar masyarakat tidak keliru dalam memberikan amal. Maksudnya baik, tapi malah digunakan untuk menghancurkan kita sendiri. Jadi untuk itu hal ini sangat penting dan harus dilacak sampai ke akar-akarnya," imbuh Safruddin.

PWNU Jatim meminta aturan mengenai perizinan kotak amal lebih diperjelas lagi. Itu setelah Polri mengungkapkan Jamaah Islamiyah (JI) menghimpun dana kegiatan terorisme dari kotak amal selama ini.

"Yang penting itu aturannya jelas jangan sampai disalahgunakan oleh orang-orang yang ingin berbuat jelek seperti teroris," kata Safruddin.

Tak hanya itu, lanjut Safruddin, masyarakat juga jangan dilarang memberikan sumbangan melalui kotak amal. Sebab, sumbangan dari kotak amal juga dimanfaatkan bagi panti-panti sosial yang memang membutuhkan.

"Tapi jangan kemudian itu dilarang juga. Kotak amal itu kebutuhan ya bagi panti-panti sosial yang sungguh membutuhkan," tegas Safruddin.

Meski begitu, Safruddin mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif lagi jika akan menyumbang melalui kotak amal. Salah satunya dengan memastikan siapa pemilik kotak amal yang akan disumbang. 

(bin/oel)


 
Top