PADANG -- Lima anak di bawah umur yang diduga sebagai pelaku aksi begal di Kota Padang, ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, didampingi Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, kepada awak media, Rabu (2/12/2020), memaparkan bahwa kelima anak tersebut ditangkap pada Selasa (1/12/2020) sore, dengan status telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima anak tersebut adalah RP (17), GH (15), AA (15), IE (16) dan WF (16). Empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar kecuali RP.

Lima anak di bawah umur yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda itu, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Lebih detail, Kapolsek Padang Timur AKP Afrides, memaparkan, kasus yang menjerat kelima pelaku terjadi pada Minggu (29/11/2020) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu mereka beriringin dengan sepeda motor, sementara yang duduk di boncengan membawa sebilah parang panjang.

"Mereka diduga sebagai rombongan yang ikut aksi tawuran," sebut Afrides.

Kemudian saat melintas di Jalan Sisingamaraja tepatnya depan kafe Taki-taki, pelaku melihat sepasang korban yang mengendarai sepeda motor masing-masing. Pelaku lalu mendatangi korban dan mengarahkan senjata tajam sehingga membuat korban ketakutan.

"Korban lari dengan berboncengan, satu unit sepeda motornya tinggal di lokasi. Itulah yang diambil oleh pelaku," paparnya.

Sepeda motor tersebut adalah jenis matic Honda Beat Warna Hitam Merah dengan nomor polisi BA 6257 AC, yang kemudian dijual oleh pelaku ke orang lain.

Afrides juga mengungkapkan, dalam aksinya para pelaku punya peran masing-masing. Mulai dari mengambil motor, menjual, serta mempreteli bodi sepeda motor agar tidak dikenali.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sebilah parang panjang berikut satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. 

Sumber: sumbarfokus

 
Top