Berbarengan dengan pihak KPU, petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada masing-masing kecamatan di Kota Padang juga gerak cepat menertibkan APK paslonkada yang masih terpasang pada masa tenang. Dalam foto, sejumlah petugas Panwaslu Kecamatan Padang Utara melaksanakan penertiban APK yang masih terpasang di ruas jalan lingkungan. f: indratanamo
PADANG -- Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) pada Pemilihan Serentak 2020 dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (7/12/2020). 

Pembongkaran terhadap APK dilakukan di sejumlah jalan utama di Kota Padang, di antaranya Jalan Khatib Sulaiman, Rasuna Said, Proklamasi, M. Yamin, Samudera, dan di beberapa lokasi lainnya. 

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, menjelaskan, pelaksanaan penertiban APK dilakukan selama masa tenang kampanye sampai tanggal 8 Desember 2020. APK yang dibongkar oleh petugas gabungan itu terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, poster dan jenis APK lainnya. 

"Penertiban terhadap APK ini telah berlangsung selama dua hari terakhir. Di Kota Padang sendiri, APK yang ditertibkan itu merupakan APK Paslon Gubernur dan Wagub Sumbar yang akan bertarung pada tanggal 9 Desember nanti," papar Riki

Ditambahkan, sebelum dilakukan penertiban terhadap APK, KPU Kota Padang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Paslon dan tim sukses masing-masing perihal pembongkaran APK di seluruh titik di Kota Padang. 

Riki mengatakan tujuan dari surat pemberitahuan itu yakni agar para Paslon, tim sukses atau para simpatisan menertibkan dan membongkar APK mereka sendiri secara mandiri. 

"Bagi yang belum sempat ditertibkan secara mandiri, maka kami dari KPU dibantu Satpol PP dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Padang menertibkan dan membongkar APK tersebut," ungkapnya. 

Lebih lanjut Riki menyampaikan, penertiban dan pembongkaran terhadap APK bertujuan agar tidak ada aktivitas kampanye apapun selama masa tenang, sehingga tidak membuat suasana masa tenang menjadi kisruh.

Di hari ke-dua penertiban dan pembongkaran APK ini, KPU Kota Padang dibantu oleh OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang untuk menertibkan APK yang berukuran besar yang tidak bisa dibongkar secara manual.

"Kami dibantu oleh DLH Kota Padang berupa mobil khusus untuk membongkar APK-APK yang berukuran besar sehingga pekerjaan penertiban bisa cepat diselesaikan," ujarnya.

(rel/oel)

 
Top