JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menjemput paksa dan menangkap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi usai dirinya mangkir panggilan kedua pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (10/12/2020) ini.
Diketahui, Mulyadi saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.
"Iya [Mulyadi mangkir]. Belum datang dia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi Kamis (10/12/2020).
"Selanjutnya menerbitkan Surat perintah membawa dan penangkapan," tambahnya.
Menurut Andi, upaya tersebut bakal dilakukan oleh kepolisian usai merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1.
Mulyadi sebelumnya sempat mangkir dalam panggilan pertamanya tanpa alasan yang jelas, pada Senin (7/12/2020).
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.
Sebelumnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.
Pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.
"Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya," tutur Elly, Sabtu (6/12/2020).
(mjo/arh/bin/oel)