JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, mengambil sejumlah barang bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik yakni delapan unit sepeda, sejumlah dokumen terkait perizinan ekspor benih lobster, dan uang tunai senilai Rp4 miliar. Delapan unit sepeda, dokumen, dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekapor benih lobster.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap. Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/12/2020).

Lebih lanjut, kata Ali, tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut. Hal itu untuk selanjutnya dilakukan penyitaan agar dapat menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Rabu, 2 Desember 2020. 

Sumber: detik

 
Top