JAKARTA -- Massa Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI yang merupakan gabungan Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama dan beberapa kelompok lainnya akan menggelar aksi 1812 pada hari ini, Jumat (18/12/2020).
Sampai saat ini Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terkait rencana aksi di depan istana yang akan diadakan massa ANAK NKRI.
“Insya Allah, ANAK NKRI tetap akan aksi,” kata Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif kepada awak media, Kamis (17/12/2020) malam.
Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kegiatan tersebut kepada polisi dan menurutnya surat pemberitahuan sudah cukup untuk menggelar aksi 1812 tersebut.
“Unjuk rasa pakai izin? Kan UU-nya cukup pemberitahuan dan itu sudah kita lakukan,” tukasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber: bin/jpnn