SOLOKKOTA, SUMBAR -- Seorang oknum Ketua RW di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan melakukan praktik "money politics". Ia disebutkan sempat membagi-bagikan uang ke sejumlah warga di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu (9/12/2020) dinihari, sekira pukul 02.30 WIB.
Bersama oknum tersebut, juga diamankan dua rekannya, satu diantaranya dikenal sebagai pemuka masyarakat setempat.
Informasi yang beredar di sekitar lokasi penangkapan, menyebutkan, aksi bagi-bagi uang oleh ketiga terduga praktik "money politics" tersebut dipergoki langsung lalu disetop petugas Bawaslu.
Hingga jelang Subuh tadi, sang oknum Ketua RW berikut seorang rekannya yang juga dikenal sebagai pemuka masyarakat Tanah Garam masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Bawaslu Kota Solok. Oknum Ketua RW berinisial ZN, sementara dua rekannya masing-masing berinisial ER dan SM.
Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd dan dua komisioner lainnya yakni Budi Santosa dan Rafiqul Amin belum memberikan keterangan resmi seputar pengungkapan kasus money politics tersebut.
(rji/oel)