JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, Jumat (4/12/2020) kemarin.

Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM (Undang) selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.

Undang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK terhitung mulai Jumat (5/12/2020) sampai dengan 23 Desember 2020 mendatang.

KPK menduga, ada dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang yakni kasus pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

Dalam kasus pengadaan laboratorium komputer, Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Sementara itu, dalam kasus lainnya, Undang selaku pejabat pembuat komitmen diduga menetapkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak "Senayan" dan Kemenag.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Akibat perbuatannya, Undang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Sumber: detik


 
Top