SIJUNJUNG, SUMBAR -- Pengalaman pernah menjalani hukuman penjara ternyata tidak membuat jera dua sohib ini. Kini, kedua penjahat kambuhan tersebut kembali diamankan Satreskrim Polres Sijunjung terkait dugaan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, dalam keterangan persnya, Senin (14/12/2020) memaparkan, dua residivis tersebut ditangkap pada Sabtu (12/12/2020) dinihari sekira pukul 03:30 WIB, saat berboncengan menikmati laju sepeda motor hasil kejahatan mereka di jalan lintas Sumatera, persisnya di kawasan Simpang Empat, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung. Saat diringkus petugas, mereka tak melakukan perlawanan berarti.

Menurut Kasatreskrim lagi, penangkapan dua residivis spesialis curanmor tersebut hanya berselang 7 jam dari aksi curanmor yang mereka lakukan di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari pada Jumat (11/12/2020) malam. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggondol satu unit sepeda motor milik warga setempat.

Perburuan kedua tersangka hingga akhirnya berhasil diringkus di jalinsum Simpang Empat, Pematang Panjang bermula dari laporan masyarakat ke Mapolsek IV Nagari bahwa telah hilang satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna putih dengan nomor polisi (nopol) BA 2130 KP.

Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut masing-masing berinisial IR (39), warga jorong Anau Kadok, Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan BC (29), warga jorong Manggilang, Pangkalan, Limapuluh Kota.

Sebelumnya pada tahun 2008 IR pernah dihukum dalam kasus pengelapan mobil tahun 2018 sedangkan BC dalam kasus curanmor.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

(rji/ede)

 
Top