Defrianto Tanius |
“Bagaimana sebenarnya posko itu, saya tidak tahu. Karena memang yang mengurus tim. Karena semenjak ditetapkan sebagai calon saya sudah putar-putar di Sumbar. Urusan teknis, urusan kantor, tim yang mengurus,” kata Mahyeldi kala itu.
Sehubungan pernyataan Mahyeldi tersebut, Defrianto Tanius selaku warga Kota Padang yang melapor ke Bawaslu perihal sewa menyewa posko pemenangan Mahyeldi - Audy, menegaskan bahwa unsur yang sangat penting untuk diselidiki tentunya adalah aliran dana yang berkaitan dengan sewa menyewa gedung yang digunakan sebagai posko pemenangan.
“Artinya setelah dibayar oleh Alfiadi sesuai bukti transfer, terjadi peristiwa hukum menerima, mendaftarkan ke KPU dan memanfaatkannya," ulas Defrianto melalui keterangan tertulis yang ia teruskan ke redaksi www.sumatrazone.co.id di Padang, Senin (7/12/2020).
Selain itu ia menekankan, bukankah pendaftaran posko pemenangan ke KPU sebagaimana laporan dana kampanye ditandatangani oleh pasangan calon?
Menurut Defrianto, terkait dengan dugaan yang dilaporkan, sesuai kewenangan yang melekat, Bawaslu dapat meminta keterangan kepada KPU Sumbar dan akuntan independen terkait pelaporan dana kampanye pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy.
“Jika terbukti pelaporan dana kampanye tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, baik Alfiadi selaku pembayar sewa gedung maupun Mahyeldi-Audy sebagai penerima dan pemanfaat gedung sebagai posko pemenangan, dapat disangkakan melakukan tindak pidana pemilu,” katanya.
Namun, imbuhnya, segala sesuatunya tentu saja tergantung kinerja Bawaslu Sumbar yang terus diawasi oleh Bawaslu Pusat serta DKPP.
“Kami sangat yakin Bawaslu berpegang lurus pada aturan,” tandas pria yang juga penggiat anti korupsi tersebut.
(rel)