SOLOK, SUMBAR -- Pelaporan ke polisi yang dilakukan oleh Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo terhadap Asisten 1 Pemkab Solok, Edisar Manti Basa, mendapat tanggapan dari mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. 

Gamawan, yang juga mantan Gubernur Sumbar 2005-2010, adalah orang yang sangat mengenal Gusmal dan Edisar. Pasalnya, Gamawan Fauzi pernah menjadi "atasan" keduanya, saat menjabat Bupati Solok dua periode, tahun 1995-2000 dan 2000-2005. 

Dari pengalamannya, Gamawan menyebut, hubungan Gusmal dan Edisar senantiasa naik turun. Yakni ada kalanya membaik dan adakalanya merenggang. Namun, keduanya menurut Gamawan adalah dua tokoh panutan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Solok. Terbukti, dengan jabatan yang pernah diduduki keduanya. 

Gusmal menjalani kariernya mulai dari staf di Pemkab Solok dan menggapai puncak karier sebagai ASN Pemkab Solok saat menjadi Sekda pada tahun 2004. Sementara, Edisar yang juga berkarier di Pemkab Solok, terakhir menjabat sebagai Asisten 1. Bahkan sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok saat transisi dari M Saleh ke Sekda saat ini, Aswirman. 

"Saya tahu persis karakter dan kemampuan keduanya. Hubungan keduanya sejak dulu up dan down (merapat dan merenggang). Tapi keduanya adalah pejabat potensial," ungkapnya ketika dihubungi awak media, Selasa (8/12/2020) malam.

Gamawan juga menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah jabatan politik. Tapi jabatan karier sebagai civil servant (pelayan publik) yang harus tunduk dan loyal ke sistem. 

"Bupati itu, bukan hanya manager, tapi juga pemimpin. Sehingga, harus mampu me-manage institusinya, sekaligus memimpin masyarakat. Karena dia adalah tokoh," ujarnya.

Gamawan juga menegaskan, tidak lah menjadi pejabat publik, karena harus mampu menjembatani berbagai kepentingan. Saat menjadi Bupati Solok dua periode pada 1995-2005, Gamawan mengaku senantiasa berusaha menempatkan diri sebagai ayah, sahabat dan atasan. 

"Paling sering, saya menempatkan diri sebagai sahabat. Yakni nasehati secara pribadi kalau mereka salah. Bahkan, terkadang saya ikut mendengarkan dan memikirkana masalah mereka, karena saya adalah ayahnya. Tapi saya juga akan menghukum atau memarahi kalau mereka salah. Sebab, ada sistem yang harus kita jalankan, dan terpenting kita berada dalam satu kotak dan barisan yang sama. Prinsipnya adalah ikhlas menjalankan amanah dan tanpa kepentingan pribadi. Harus juga disadari, jabatan itu sementara, pada akhirnya akan ada saat dimana semua hal itu berakhir," ungkapnya. 

Sebelumnya, Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo, melaporkan "anak buahnya" sendiri, Edisar Manti Basa, yang merupakan Asisten 1 Pemkab Solok ke polisi. Bupati Solok yang menjalani periode kedua (sebelumnya periode 2005-2010) tersebut, melaporkan Edisar yang juga saudara satu kampung dengannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Bupati Gusmal, mendatangi Mapolres Solok di Arosuka, didampingi kuasa hukumnya, Rudi Harmono sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan ini diterima dengan surat tanda terima laporan bernomor: STTL/198/XII/2020/SPKT Polres Solok. 

Kuasa Hukum Gusmal, Rudi Harmono mengatakan, pencemaran nama baik itu terjadi di rumah terlapor. Berawal dari pembicaraan biasa yang kemudian menyerang pribadi Gusmal.

"Awalnya, pembicaraan biasa. Tapi kemudian, Pak Edisar mengatalan Pak Gusmal seorang yang munafik dan menjual agama. Hal ini, jelas menyerang kehormatan Bupati Solok Gusmal dan merupakan tindakan pencemaran nam baik. 

Rudi juga mengaku tidak habis pikir, mengapa seorang Edisar, yang jelas-jelas bawahan Gusmal, berkata seperti itu. Hal ini tentunya sangat menyerang pribadi seseorang, apalagi Gusmal merupakan atasan Edisar yang kini menjabat sebagai bupati. 

"Karena ini menyerang pribadi pak bupati. Seharusnya sebagai bawahan dengan menyerang atasan itu tidak bagus. Bupati kan tidak ada masalah, beliau kan di pemerintahan. Kami mengharapkan perkara ini cepat diproses," ujarnya. 

Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo menyatakan pelaporan terhadap Edisar adalah pelaporan secara pribadi. Bukan terkait dengan jabatan Edisar sebagai Asisten 1 Pemkab Solok, dan jabatannya sebagai Bupati Solok.

"Perlu diingat, pelaporan itu, pribadi. Saya mohon pengertian dari masyarakat dan rekan-rekan media. Bahwa, tidak ada Bupati Solok melaporkan Asisten 1 Pemkab Solok ke polisi. Yang mengadu itu, Gusmal secara pribadi," ujarnya. 

Sementara itu, Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Intinya Pak Gusmal melaporkan Pak Edisar atas dugaan pencemaran nama baik," ungkapnya kepada kontributor media ini di Solok.

(rji/ede)

 
Top