JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektar ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). 

"Pemusnahan 5 hektar ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Madina Sumut dan Jakarta. 

"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, 1 unit mobil dan menangkap 5 orang tersangka. 

"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang," ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.

Sumber: Divhumas Polri

Diteruskan: Bidhumas Polda Sumbar


 
Top