JAKARTA -- Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi.

"Penyidikan sudah dihentikan sejak kemarin, Jumat tanggal 11 Desember 2020," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (12/12/2020).

Andi Rian mengatakan, penyidikan dihentikan menyusul adanya permohonan pencabutan oleh pelapor kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Sentra Gakkumdu kemudian merekomendasikan agar penyidikan dihentikan.

"Atas permohonan tersebut, Sentra Gakkumdu melaksanakan rapat pembahasan III di Bawaslu dengan hasil rekomendasi 'Meminta penyidik Sentra Gakkumdu untuk menghentikan penyidikan'," ujar Andi Rian.

Setelah itu, para penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Sebelumnya, Mulyadi yang juga merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Mulyadi diduga melakukan kampanye lebih awal ketika tampil dalam program di sebuah stasiun televisi nasional yang dihadiri Mulyadi pada 12 November 2020.

Konten dalam tayangan itu yang dinilai bermuatan kampanye sehingga Mulyadi dilaporkan.

Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.

Setelah kasusnya disidik oleh kepolisian, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. 

Sumber: kompas



 
Top