JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang Rp 17 miliar yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.
Berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu memiliki harta sebanyak Rp 47,18 miliar. Harta tersebut dia laporkan pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019.
Pemasok kekayaan Juliari paling besar berasal dari harta tidak bergerak berupa aset dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. Di antaranya Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat) dan Jakarta. Nilai total 11 aset tanah dan bangunannya total Rp 48.118.042.150.
Sementara untuk harta bergerak, Juliari melaporkan hanya memiliki satu alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, senilai Rp 618.750.000.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Juliari senilai Rp 1.161.000.000. Surat berharga senilai Rp 4.658.000.000. Sementara kas dan setara kasnya Rp 10.217.711.716.
Total, Juliari memiliki harta Rp 64.773.503.866. Meski demikian, dia memiliki utang senilai Rp 17.584.845.719. Sehingga jumlah total hartanya adalah Rp 47.188.658.147.
Dengan harta sebesar itu, berarti yang mendasari hingga ia masih juga minta fee bansos, apalagi jika bukan sifat "asli kemaruk"!
(bin/rki)