f: humas |
"Laporan tentang pelanggaran netralitas ASN akan diproses melalui wadahnya, yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu," ujar kapolres dalam kesempatan coffee morning bersama sejumlah awak media di Mapolres Sijunjung, Rabu (11/11/2020).
Terkait hal tersebut Kapolres Andry Kurniawan mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam gelaran Pemilihan Serentak 2020 ini.
"Kalau memang menemukan adanya kecurangan atau hal-hal yang melanggar aturan, laporkan saja. Kalau memenuhi unsur-unsurnya, nanti akan diproses melalui Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Lebih lanjut kapolres menekankan bahwa masyarakat harus ikut mengawasi Pilkada ini, karena kalau tidak, merupakan suatu kerugian bagi masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk lima tahun ke depan.
Laporkan Akun Bodong
“Terkait akun-akun bodong atau adanya ujaran kebencian di media sosial, laporkan juga, nanti tim Cyber Polres Sijunjung yang akan menanganinya” tegas Kapolres.
(mrt/ede)