BATAM, KEPRI -- Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam di Bintan Kilometer (Km) 18 Desa Gunung Kijang dengan pagu anggaran Rp.16.568, 707.206.57 ditengarai sarat praktek korupsi.

Dari hasil penelusuran tim investigasi awak media setempat, di lokasi ditemukan ada beberapa kejanggalan dalam pekerjaaan Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini. Mulai dari penimbunan,  besi serta semen tak sesuai spek.

Hal itu terlihat mulai dari tanah timbunan yang tak sesuai, yang semestinya tanah agregat justru terlihat memakai tanah kolin. Begitu juga dengan besi dan semen, dimana seharusnya memakai semen bermerek Tiga Roda tetapi dipakai merek semen Merah Putih.

Jika ini dibiarkan tentu berbahaya bagi bangunan karena tanah kolin tersebut sesuai referensi teknik jasa konstruksi (jakons) unsurnya tidak padat dan bangunannya akan mudah retak. Begitu juga halnya dengan bahan bangunan seperti besi dan semen, semuanya harus standar spek demi kualitas bangunan.

Untuk diketahui, pekerjaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam ini berasal dari Dinas Kementrian Hukum dan HAM RI dengan kontrak nomor W.PAS.PAS.10.PB.02.04-964. Sedangkan pengadaan pekerjaan jakons nya dihandle PT Andal Rekacipta Pratama tenggat waktu 140 hari Kelender kerja.

Hingga berita ini dimuat, tim masih menelusuri lanjut sumber informasi dan konfirmasi terkait pekerjaan pembangunan gedung Lapas Anak Kelas II Batam  yang sumber dananya tersebut. Baik pihak PPTK, PPK maupun kontraktor pengawas proyek. 

Sumber: mimbarpublik

 
Top