BUKITTINGGI, SUMBAR -- Polisi dalam hal ini jajaran Polresta Bukittinggi, terus melakukan pengembangan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam. Hingga kemarin sore, telah lima driver motor gede (moge) yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai tadi sore, Minggu tanggal 1 November 2020, tersangka pelaku pengeroyokan dua anggota intel TNI dari Kodim 0304/ Agam menjadi lima orang. Mereka telah diinapkan di sel Mapolres Bukittinggi," ungkap Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, kepada awak media setempat, Minggu (1/11/2020) malam.
Terus bertambahnya jumlah tersangka dari komunitas moge tersebut, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilaksanakan secara marathon oleh jajaran Polres Bukittinggi sejak Jumat (30/10/2020) lalu.
Pihak Polres Bukittinggi sekaligus memaparkan peranan masing-masing tersangka dalam kasus pengeroyokan dua anggota Kodim 0304/Agam yang terjadi di Simpang Tarok, Jelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10/2020) sore.
Berikut rinciannya:
Tersangka MS (49), suku Minang, pekerjaan wiraswasta, warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berperan menjatuhkan korban.
Tersangka BS (18), suku Sunda, pelajar SLTA, warga Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berperan menendang korban.
Tersangka HS alias Ad (48), suku Sunda, pekerjaan konstruksi, warga Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berperan melakukan pemukulan terhadap korban Serda TNI Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video dari CCTV toko di TKP.
Tersangka JAD alias Df (26), suku Jambi, pekerjaan wiraswasta, Warga Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, berdasarkan keterangan Angga (rombongan HOG) melakukan pemukulan terhadap korban Serda TNI Mistari dan Serda TNI M Yusuf dan dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP.
Tersangka TR (33), suku Jawa, pekerjaan wiraswasta, warga Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, berperan mendorong korban Serda TNI M Yusuf sampai terjatuh dikuatkan keterangan saksi Alfi, Lia dan Diana (karyawan butik dan toko ponsel di TKP) dan rekaman video pada saat kejadian.
Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, kepada awak media menegaskan, penetapan status tersangka terhadap lima driver moge tersebut sudah memenuhi unsur pidana bahkan dikuatkan dengan keterangan saksi serta rekaman video yang dilakukan warga.
Akibat perbuatannya, lima anggota komunitas moge ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(yga/ede)