JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara Virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).

Dalam pengarahannya Panglima TNI menyampaikan bahwa TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, bila prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer. Penegakan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan.

Para Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI. 

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI,” tegas Panglima TNI.

Panglima TNI mengatakan bahwa Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Menjadi kewajiban Hakim Militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Para Perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” ungkapnya.

Panglima TNI menjelaskan, hukum Disiplin Militer menyebutkan bahwa hukum Disiplin Militer berlaku bagi militer sehingga setiap prajurit TNI dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi hukum Disiplin Militer. Sedangkan bagi Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, maka berlaku aturan yang sangat berat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, seorang Hakim Militer juga harus tetap menjaga nama baik dan marwah TNI.

Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI. Tentu saja dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI.

“Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer,” kata Panglima TNI.

Panglima TNI menekankan personel TNI yang ditugaskan memiliki profesionalisme dan integritas tinggi, yaitu personel yang memiliki kemampuan teknis mumpuni yang didukung oleh kepribadian yang luhur, tidak tergoyahkan serta selalu patuh pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. “TNI akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Salah satu bentuk profesionalisme itu adalah pemahaman dan ketaatan yang tinggi terhadap hukum nasional dan hukum internasional yang diratifikasi,” ujarnya.

Panglima TNI mengingatkan bahwa peran para Perwira Korps Hukum TNI menjadi sangat strategis. Disamping itu, dalam pelaksanaan Tugas Pokok TNI sesuai Undang-Undang, semua tugas yang dilaksanakan TNI, baik dalam kerangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berpesan kepada para Perwira sekalian, sebagai Perwira yang ditugaskan di lingkungan Mahkamah Agung RI, pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Jati diri sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional yang tidak akan menggadaikan kehormatannya untuk mencederai hukum dan keadilan. “Law without justice is a wound without a cure”. Karena hukum tanpa keadilan adalah ibarat luka tanpa obat,” harap Panglima TNI.

Panglima TNI juga menekankan agar para Perwira  menanamkan, bahwa setiap prajurit memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam mendukung terlaksananya tugas TNI secara keseluruhan, yaitu demi tegaknya kedaulatan, utuhnya wilayah NKRI serta terjaminnya keselamatan bangsa dan tumpah darah Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Babinkum TNI yang telah menyelenggarakan acara ini secara virtual,” ucap Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Turut hadir dalam video conference yakni Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, Kababinkum TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P., Kadilmiltama Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M. Hum., Oditur Jenderal TNI Laksda TNI Guramad Sabirin, S.H., M.H., Hakim Agung MA RI Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., Dirkumad Brigjen TNI Dr. Teti Melina Lubis, S.H., M.H., Kadiskum AL Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM, Ph.D., Kadiskum AU Marsma TNI Haryo Kusworo, S.H., M. Hum., Dirkum Kemhan Marsma TNI Juwono agung, S.H., M.H., Direktur Perundang-undangan Kemhan Brigjen TNI Jamaruba Silaban, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Brigjen TNI Benny Antony Sitohang, S.E., M.Hum.

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil

 
Top