KABUPATEN TANGERANG, BANTEN -- Produktivitas perusahaan terkena imbas Covid-19, dilaporkan sebanyak 1.800 buruh pabrik alas sepatu di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang Bakar segera diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendara, menjelaskan, rencananya pada akhir bulan ini 1.800 orang buruh tersebut akan kena PHK.
“Kenapa di-PHK?, karena perusahaan sudah tidak sanggup lagi bertahan dan membayar gaji ribuan buruh tersebut,” ujarnya, Rabu (4/11/2020).
Selama pandemi, sambung Hendra pabrik tidak dapat melakukan penjualan produk sehingga mengalami kerugian lalu akhirnya mematikan uang pemasukan perusahaan.
Ditanya pabrik mana saja yang akan tutup, namun Hendra mengaku enggan menyebut nama pabrik tersebut. Disebutkannya, pabrik itu termasuk yang sudah besar, beroperasi sudah lama dan memiliki holding group.
“Perusahaan bukan TbK (Masih) biasa, tetapi dari luar negeri. Karena kondisi tersebut, pabrik melapor ke Disnaker bahwa akan melakukan PHK massal,” beber Hendra.
Adanya 1.800 buruh yang akan di-PHK ini menambah daftar panjang kasus pemberhentian massal buruh di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, sejak awal pandemi hingga kini total sudah 37 ribu buruh di Tangerang terkena PHK dan dirumahkan (non job).
“Ini sangat menyedihkan sekali mengingat Kabupaten Tangerang merupakan wilayah industri,” imbuhnya.
Sumber: wartalika