BATAM, KEPRI – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam, Jumat (13/10/2020).
Sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram, masing-masing disembunyikan di dalam dubur dua orang pria inisial S (40) dan SH (27) calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang menggunakan pesawat,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah.
Untuk mendalami informasi tersebut tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan bersama.
Hasilnya, 13 November 2020, pukul 07.00 WIB, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang pria inisial S saat melewati pemeriksaan x-ray, Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Terhadap tersangka S, petugas memberikan beberapa pertanyaan, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas. Ketika S diperiksa, diketahui ia bersama rekannya pria inisial SH, karena mencurigakan keduanya dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine kepada kedua tersangka, dengan hasil kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu.
"Sekitar pukul 08.20 WIB, keduanya digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi, hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya. Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu, sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Rizki.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku, narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
"Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir," tutupnya
Sumber: mimbarpublik