JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS)  Periode 2020-2023 dalam Rapat yang dibuka Ketua Senat Akademik (SA) UNS Prof. Adi Sulistiyono S.H dan kemudian dipimpin Prof. Dr. Weidy Murtini MPD dan Muhammad Zainal Arifin  tersebut  secara musyawarah mufakat di Rektorat UNS, Surakata, Jawa Tengah, Senin (2/11/2020).  

Selain itu rapat juga memilih Prof. Dr. Tri Atmojo Kusmayadi MSc, PhD dan Prof. Hasan Fauzi MBA., PhD, CA, CSRA, masing-masing sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto adalah salah satu dari empat orang wakil dari masyarakat dalam Majelis Wali Amanat yang berjumlah 17 orang.  Secara keseluruhan MWA UNS tersebut  terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim), Rektor UNS (Prof. DR. Jamal Wiwoho), Ketua SA (Prof. Adi Sulistiyono S.H.), wakil dari masyarakat sebanyak empat orang yakni Dr. (H.C.) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., Ir. Gunawan Sulistyo M.M., Dr. Suprayitno M.M., Drs. Charmaida Tjokrosuwarno M.A., dan tujuh perwakilan senat akademik.

Ketujuh perwakilan senat akademik tersebut adalah Prof. Hasan Fauzi M.B.A., PhD, CA, CSRA; Prof. Dr. Istadiyanta  MS;  Prof. Dr. Tri Atmojo Kusmayadi MSc, PhD;  Prof. Dr. Mahendra Wijaya MS;  Prof. Dr. Weidy Murtini MPD;  Prof. Yusep Muslih Purwana ST, MT, PdD;  Dr. Ir.  Eni Lestari M.Si ; dan  Ir. Budi Harto MM.  Perwakilan dari IKA UNS yaitu Mohammad Sholihin S.Ag. mewakili tenaga kependidikan UNS serta Muhammad Zainal Arifin Presiden BEM UNS wakil dari mahasiswa.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto merupakan Ketua MWA UNS yang pertama sejak UNS ditetapkan pemerintah sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS). Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS) pada tanggal 6 Oktober 2020.  

Saat ini, 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH UNS  siap diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk ditetapkan.

Sejak keluarnya PP tersebut, UNS berusaha untuk menyesuaikan susunan organisasinya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 PP tersebut dinyatakan. Salah satunya adalah organisasi  UNS terdiri atas MWA (Majelis Wali Amanat), SA (Senat Akademik), Pemimpin (Rektor), dan Dewan Profesor.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa  MWA  memiliki beberapa tugas dan kewenangan strategis. Diantaranya, untuk menyetujui usul perubahan statuta UNS dan juga menetapkan kebijakan umum UNS. Selain itu juga mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan. MWA juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan non akademik UNS.

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil

 
Top