Sosok RRF (27). f: ist |
Pasalnya, ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima orang anak yang sering main games online di warnet milik kakaknya tersebut.
Pria tersebut, RRF (27) dicokok saat bertugas menjaga warnet, Selasa (17/11/2020) dini hari.
Saat pihak kepolisian melakukan proses penangkapan, warga yang sudah geram dengan tingkah laku RRF selama ikut melakukan pengepungan atas warnet sekaligus tempat tinggal RRF bersama sang kakak.
"Saat kami amankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
"Terduga kami amankan setelah adanya laporan dari orang tua salah satu bocah yang menjadi korban dengan laporan polisi nomor LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, tanggal 17 November 2020," papar Kompol Rico.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa bilamana perbuatannya terbukti, maka RRF akan dikenai Pasal 289 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: klikpositif
Re-Editor: redaksi