BATAM, KEPRI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4.014,16 gram dari tiga tersangka peredaran gelap narkoba di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Pemusnahan ini berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN / 31 / X / 2020 / BNNP. Tanggal 21 Oktober 2020, kemudian Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-231 / L.10.11.3 / Eku.1 / 10 / 2020 tanggal 26 Oktober 2020," papar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Berantas, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan negeri Batam, Dirnarkoba Polda Kepri perwakilan, Direktur Bubu Hang Nadim serta BPOM Kepri, Rabu (4/11/2020)
Lanjutnya, laporan tersebut pada Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sekira pukul 20.00 WIB, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Rakyat Sagulung akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Sagulung.
"Setelah sampai di Pelabuhan Sagulung, sekira pukul 23.30 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah diketahui berinisial H (40), WNI, berprofesi sebagai marketing tabung pemadam kebakaran," ujarnya.
Dari H petugas mendapati ada 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam terletak di motornya yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4.151 (empat ribu seratus lima puluh satu) gram. Lalu kita lakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka lainnya yakni C dan S.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.014,16 (empat ribu empat belas koma enam belas) gram. Sebanyak 136,84 (seratus tiga puluh enam koma delapan puluh empat) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber: jalurnews