BATAM, KEPRI -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap satu kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 33.000 gram dengan jumlah tersangka 3 orang.
"Pada hari Senin (09/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia," ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/11/2020) di Kantor BNNP Kepri.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri dan sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510 petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan akan tetapi speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan.
"Ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboat nya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu seberat bruto 33.000 (tiga puluh tiga ribu) gram di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,"paparnya.
Sambungnya, ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam.
Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka yang melompat ke laut adalah S (49) nelayan di Belakang Padang. Kemudian kita lakukan pengejaran dan kita juga dapatkan tersangka A(46) profesi kuli bangunan, yang memberi pekerjaan S adalah SK (DPO)," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine.
"Tersangka S sebagai kurir yang telah melakukan pengiriman banyak 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu
Tersangka S dijanjikan upah oleh saudara SK (DPO) sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per kilogram, sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) untuk biaya pengantaran barang," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber: mimbarpublik