JAKARTA -- Tim Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan berinisial VE di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung polemik dan diprotes para buruh. Setelah ditangkap di kediamannya di Kota Makassar, VE langsung diboyong ke Jakarta guna pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

“Menindaklanjuti informasi hoax yang beredar, kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Slamet Uliandi akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang meng-upload, jadi setelah kita cek berada di Sulawesi Selatan, di Kota Makassar lokasinya,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK., M.Si melalui keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, tim menangkap VE di Makassar pada Kamis (8/10/2020). Penyebaran informasi menyesatkan itu melalui akun Twitter VE.

“Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran informasj yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Perempuan berinisial VE, lanjut Argo, berusia 36 tahun, warga Kota Makassar. "Jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo lagi, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran.

Akibat perbuatannya, VE dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: tribratanews

 
Top