PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) merilis pengungkapan kasus kejahatan narkoba selama satu bulan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, mengatakan, evaluasi ungkap narkoba selama sebulan di bulan September 2020 ini dilakukan oleh Direktorat Narkoba bersama Polres sejajaran.

"Ini bentuk komitmen Polda Sumbar dalam pemberantasan narkoba," kata Kabid Humas didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, SIK, Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati dan Kompol Budi.

BACA JUGA: FEM "Applause" Dedikasi Polda Sumbar Wujudkan Ranah Minang Bersih Narkoba

Dikatakan Kombes Pol Satake, selama sebulan tersebut pihak Ditnarkoba Polda Sumbar telah mengungkap sebanyak
30 kasus dengan 43 orang tersangka. 

"Barang bukti sebanyak 91,2 gram ditambah 2100 gram pengembangan sabu, 110 kg ganja, ekstasi 12 butir ditambah 5.708 butir hasil pengembangan," ucapnya.

Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menambahkan dalam pengungkapan kasus yang besar itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 unit kendaraan roda empat, satu unit rumah dan tanah, serta uang tunai berjumlah Rp. 591.000.000,-.

"Bapak Kapolri memerintahkan agar seluruh Direktur Narkoba tidak henti-hentinya dalam pemberantasan narkoba," kata Kombes Pol Wahyu.

Dari 43 orang tersangka tersebut kata Dirnarkoba, diantaranya adalah 8 orang bandar, 12 orang kurir dan 23 orang sebagai pemakai. 

"Untuk bandar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. Kemudian denda 1 hingga 10 milyar rupiah," tegasnya.

Dirnarkoba Polda Sumbar berharap kepada semua pihak, untuk dapat bersama membasmi narkoba. "Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama berperang melawan narkoba," pungkasnya..

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
 
Top