f: screenshot video IG |
“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui rekaman video di akun Instagramnya, Rabu (14/10/2020). Dalam video tersebut, pengacara miliarder ini terlihat tengah duduuk santai di teras rumahnya sembari bertelanjang dada.
Pria eksentrik itu menyebutkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memuat aturan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan akan dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pasti majikan kalau di LP atau dibuat laporan polisi mengenai uang pesangon akan buru-buru membayar uang pesangon. Ini sebuah suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan buruh,” jelasnya.
Menurutnya, para buruh atau pekerja membutuhkan waktu lama untuk menuntut uang pesangon. Terlebih jika kasus uang pesangon bergulir di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).
“Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan. Tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja,” tegasnya.
Sumber: kontan.id/red