f: yga |
Sebelum melakukan aksi di halaman kantor DPRD, para mahasiswa berorasi sambil menggelar “long march” dari Lapangan Kantin hingga depan DPRD Kota Bukittinggi. Mereka terlihat bangga mengenakan jaket almamater kampus kebanggaan masing-masing. Meski diguyur hujan, aksi mahasiswa dari berbagai kampus itu tetap berjalan tertib.
Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa Bukittinggi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR. Mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan. Antara lain, meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Kemudian, mendesak Ketua DPRD dan Plt Wali Kota Bukittinggi untuk menandatangani surat penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menyatakan sikap secara lisan dan tertulis.
Berikutnya, mendesak ketua DPRD dan Plt Wali Kota Bukittinggi untuk menyampaikan pernyataan penolakan tersebut secara langsung kepada Presiden hari ini (Jumat, 9/10/2020-red) dan paling lambat hari Senin (13/10/2020) nanti dengan dikawal oleh perwakilan mahasiswa ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman.
Selain itu, Wali Kota diwajibkan mengadakan konferensi pers bersama perwakilan massa aksi setelah memberikan penyataan penolakan tersebut di Bukittinggi pada hari Selasa (13/10/2020) dengan menampilkan bukti tertulis dan dokumentasi berupa foto dan video.
Tuntutan lainnya, mendesak seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi untuk menandatangani penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mahasiwa juga mendesak DPC partai yang memiliki fraksi di DPRD Kota Bukittinggi untuk menyatakan penolakannya dalam bentuk baliho yang dipasang pada tiap-tiap kantor DPC partai dalam waktu 3×24 jam. Jika tuntutan tidak dilaksanakan, mahasiswa mengancam akan menggelar aksi lanjutan.
Perwakilan mahasiswa kemudian disambut oleh pimpinan DPRD dan pejabat Pemko Bukittinggi. Dalam audiensi, suasana sempat memanas karena mahasiswa meminta Wali Kota menentukan sikap tegas. Audiensi bersama mahasiswa ini juga dihadiri oleh beberapa fraksi DPRD Bukittinggi dan unsur Forkopimda.
Dalam audiensi tersebut mahasiswa meminta Wali Kota dan DPRD Bukittinggi menyatakan sikap penolakan secara tegas terhadap Omnibus Law.
“Kami tak ingin lagi ada kata akan kami sampaikan,” kata perwakilan mahasiswa saat audiensi.
Menanggapi keinginan mahasiswa, pimpinan DPRD bersama pejabat Pemko Bukittinggi kemudian kembali menyatakan sikap dengan membacakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Walaupun sudah menyatakan sikap secara lisan, mahasiswa juga meminta pihak DPRD menandatangani pernyataan penolakan Omnibus Law.
Terkait 7 tuntutan mahasiswa, pimpinan DPRD Bukittinggi menyatakan akan menyampaikan kepada DPRI RI dan Presiden sesuai regulasi yang berlaku. Hingga malam, masih di bawah pengamanan ketat aparat keamanan, sebagian mahasiswa masih ada yang bertahan di kantor DPRD.
Sumber: padangkita