PADANG -- Sebagai upaya mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditlantas Polda Sumbar) akan membatasi jumlah masyarakat yang akan mengurus BPKB kendaraan maupun bea balik nama.
Tingginya animo masyarakat yang ingin mengurus pajak atau pun balik nama kendaraan bermotor di kantor Ditlantas Polda Sumbar akhir-akhir ini sangat terkait dengan pemberlakuan pemutihan denda pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sejak awal September hingga akhir Oktober ini. Pada masa pandemi ini, bludakan masyarakat tersebut sangat rentan terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar AKP. Angga Putra, melalui staf Bidang Humas Polda Sumbar, Selasa (13/10/2020), memaparkan, pasca diberlakukannya pemutihan denda pajak oleh Pemprov Sumbar, pihaknya mengakui sedikit kewalahan melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajiban dalam hal balik nama kendaraan.
"Untuk mensiasatinya kini diberlakukan sistim kuota. Dalam sehari jumlah maksimal masyarakat yang dilayani petugas dibatasi jadi 80 orang saja," ujar Angga.
Ia menambahkan, untuk membantu masyarakat luar Kota Padang dalam mengurus berkasnya, Ditlantas Polda Sumbar menerapkan Skala Prioritas.
"Masyarakat yang datang dari luar kota Padang biasanya sejak Subuh sudah mulai datang di kantor Ditlantas Polda Sumbar, sehingga saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas," terangnya.
Pantauan staf Bidhumas Polda Sumbar di lapangan, terlihat animo masyarakat yang tinggi dalam pengurusan surat kendaraan. Bahkan sembari menunggu namanya dipanggil, mereka rela duduk di lantai kantor Ditlantas Polda Sumbar, jalan Nipah Kecamatan Padang Selatan.
(fad/ede)