PADANG -- Demi mendinamiskan kunjungan wisatawan, baik nusantara (wisnus) maupun mancanegara (wisman) ke daerah tujuan wisata di Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) melakukan pemetaan kompetensi pelaku industri pariwisata melalui sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang bergerak di sektor kepariwisataan. 

Selaku pihak yang ditunjuk Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenparekraf RI, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ATDA yang didirikan oleh Asosiasi Travel Fair Indonesia (Astindo) melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Profesi terhadap pekerja pariwisata pada Travel Agent/Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang ada di Sumatera Barat. 

Bertempat di Kryad Hotel Bumiminang Padang, kegiatan dilaksanakan selama dua hari, mulai Rabu (14/10/2020) ini hingga Kamis (15/10/2020) besok. 

Ir. Nasirman Chan
Ketua Astindo Sumbar
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Astindo Sumbar, Ir. Nasirman Chan, menjelaskan, Sertifikasi Kompetensi Profesi yang diadakan LSP ATDA ini diikuti 100 orang peserta, dari Bagian Tour dan Bagian Ticketing Travel Agent/Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Sumbar. 

Lebih spesifiknya, owner Limpapeh Tour & Travel yang juga dikenal sebagai organizer senior Sumbar itu merinci, pilihan jabatan (okupasi) pekerja pariwisata yang dapat mengikuti sertifikasi, pada Bagian Tour meliputi Tour Consultant, Junior Travel Consultant, Travel Consultant, Senior Travel Consultant dan Tour Leader. Sedangkan pada Bagian Ticketing meliputi Junior Ticketing, Ticketing Officer dan Senior Ticketing Officer.

Ia juga mengungkapkan bahwa peserta tidak musti anggota Astindo, melainkan dari berbagai asosiasi sejenis lainnya di Sumbar. "Kepesertaan bersifat umum, yakni 100 orang dari unsur owner atau karyawan Travel Agent atau BPW masing-masing untuk mengikuti sertifikasi," paparnya.

BACA JUGA: Astindo Sumbar - Tourism Malaysia Diharapkan Sinerji...

Ditekankan lebih lanjut bahwa Sertifikasi Kompetensi Profesi pekerja pariwisata ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Kemenparekraf RI yang mengharuskan setiap pelaku industri pariwisata memiliki sertifikasi untuk menjamin kompetensi dalam hal layanan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Seperti tertuang dalam UU Pariwisata Nomor 10 tahun 2009. Di sana disebutkan setiap profesi di bidang pariwisata harus memiliki sertifikasi. Tujuannya meningkatkan standar kompetensi dalam hal profesionalisme dan layanan di era persaingan yang kiat kompetitif," jelasnya. 

Melalui ujian sertifikasi ini, lanjutnya, asesor akan menilai apakah pekerja Travel Agent/BPW memiliki pengalaman, pengetahuan serta kemampuan untuk melayani perjalanan wisata. 

BACA JUGA: Keceriaan Famtrip Astindo Travel Fair di Ranah Minang

Pengujian dilakukan melalui wawancara dan pembuktikan portfolio perusahaan selama menjalankan usaha bidang kepariwisataan. Dari sana nanti akan dilihat apakah satu perusahaan itu sudah kompeten atau belum. Yang benar-benar sudah portfolio dan pengalaman akan direkomendasi untuk mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi itu nantinya akan menjadi pembuktian bahwa pekerja Travel Agent/BPW tersebut kompeten, sehingga wisatawan yang menggunakan jasa mereka tidak perlu cemas.

"Melalui program sertifikasi ini, Indonesia semakin siap berkompetisi di era MEA, khususnya di bidang pariwisata. Setiap peserta uji sertifikasi yang lulus nantinya akan menerima sertifikat legal yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi," urai Nasirman.

Sertifikasi, tekannya, menjadi sebuah bukti kelayakan dan kompetensi terhadap Travel Agent/BPW yang dianggap memenuhi standarisasi dari pemerintah.

"Sertifikasi ini dirasa perlu untuk pembelajaran bagi para pengusaha travel agent agar benar-benar profesional," tuturnya. 

Ia mengharapkan, ke depannya agar semua Travel Agent/BPW di Sumbar benar-benar kompeten sehingga wisatawan mendapatkan kepercayaan.

Yang membesarkan hati, ungkap Nasirman,  Travel Agent/BPW di Sumbar rata-rata sangat antusias dengan adanya sertifikasi ini dan diharapkan ke depannya seluruh pekerja Travel Agent/BPW di Sumbar, terutama yang belum, bisa mengikuti sertifikasi pada program mendatang.

"Melalui sertifikasi nantinya, pekerja Travel Agent/BPW harus benar-benar siap untuk melaksanakan fungsinya, mulai dari pengetahuan tentang destinasi wisata, pengemasan paket wisata, transportasi, keselamatan, seluk beluk pariwisata lainnya," paparnya.

Terkait teknis kegiatan, Aciak -- demikian banyak kalangan akrab menyapanya --menyebutkan bahwa peserta kegiatan uji kompetensi ini dibagi dalam dua gelombang mengingat selama masa pandemi Covid-19 ini gerak terbatas dan harus mematuhi protokol kesehatan yakni jaga jarak (social distancing), pakai masker dan selalu cuci tangan pakai sabun. Gelombang pertama Rabu (14/10/2020) diikuti 50 peserta dan gelombang berikutnya, Kamis (15/10/2020) 50 peserta.

Sjachrul Firdaus dari LSP ATDA Astindo, menambahkan, Sertifikasi Kompetensi SDM pada Travel Agent/Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Sumbar bisa dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dari Asdep Pengembangan SDM Kemenparekraf RI. 

Adapun manfaat Sertifikat Kompetensi Keahlian bagi para owner maupun karyawan di Travel Agent/BPW, papar Sjachrul, antara lain meningkatkan personal branding disamping ada legalitas pengakuan profesi dari negara. Sertifikat keahlian yang dimiliki juga merupakan pernyataan kemahiran, keahlian atau kompetensi pekerjaan atau profesi yang dikuasai. Identitas keahlian pemegang sertifikat lebih terukur, diakui negara-negara Asean dengan masa berlaku 3 tahun.

(ede)

 
Top