PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Jajaran Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan razia masker terhadap pengendara yang melintas di gerbang bandara kebanggaan orang minang tersebut. Bagi yang kedapatan tidak pakai masker diberikan sanksi sosial berupa hukuman push up sebanyak 10 kali.
Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minang Kabau, Selasa (15/9/2020) sore, tak luput dari pemeriksaan petugas. Selain memberikan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker.
Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra mengatakan, razia masker ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru AKB yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Ia berharap, dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan angka positif Covid-19 di Sumatera Barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya tidak menunjukkan adanya penurunan.
Menurutnya operasi yustisi ini digelar selama seminggu kedepan, dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Sumbar.
Lebih lanjut, Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut ditemukan seorang pengendara sepeda motor yang sengaja tidak memakai masker. Selanjutnya, oleh petugas pemotor apes itu diberikan sanksi sosial berupa push up.
Setelah diberikan sangsi push up, pengendara tersebut diberikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi Covid-19 ini.
Sumber: Fadlijoni/ Bidhumas Polda Sumbar