f: dok.merdeka/wartakota |
"Tadi diterima oleh bagian Siber dan Kriminal Umum. Sempat diskusi panjang, ada lucu-lucuan. Orang di dalam menyampaikan, YouTube itu produk jurnalis, Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers, yang mana kalau produk jurnalis harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. Mereka tidak menerima laporan kita," kata kuasa hukum PPM Minang, Khoirul Amin, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).
Khoirul kemudian mengungkapkan alasan mengapa laporannya tidak memenuhi unsur. Selain harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pers, laporan dengan barang bukti berupa rekaman YouTube tidak menyasar kepada Puan selaku pembicara dalam video.
"Alasannya, satu, itu harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pers. Yang kedua, kalau memang produknya YouTube, yang kita laporkan bukan Puan-nya, tapi yang meng-upload (video ke) YouTube-nya. Ini kan jadi kayak mau mencoba kita mengejar yang upload YouTube itu, tapi Puannya lolos. Padahal substansi kita bukan itu," ujarnya.
Namun, Khoirul menilai soal siapa yang mengunggah video pidato Puan bukan hal yang menjadi masalah. Menurut Khoirul, video rekaman YouTube dan pemberitaan sejumlah media bisa menjadi bukti permulaan.
"Siapa pun yang upload YouTube itu kan nggak masalah. Tinggal bawa bukti permulaan, yang kita bawa portal berita detik sama Jawa Pos. Terus kemudian YouTube sudah kita bawa. Ini mestinya sebagai alat bukti permulaan," sebutnya.
Sumber: detik