MENTAWAI, SUMBAR - Terkait pengajuan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai beraudensi dengan Gubernur Sumatera Barat bertempat di aula kantor gubenur, Kamis (3/9/2020).
RTRW kabupaten memiliki acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah, juga sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten.
Banyak hal yang dibahas dalam audiensi tersebut, terutama terkait dengan kebijakan-kebijakan tentang fasilitas umum (fasum) dan daerah pemukiman yang masih terdapat di pinggir pantai agar dapat dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
Anggota DPRD Mentawai dari partai Hanura, Rasyidin Syaiful mengatakan, Kabupaten Kepulauan Mentawai butuh perubahan ruang dalam mewujudkan pembangunan daerah yang aman.
Dalam mewujudkan Perda RTRW ini, katanya, sangat perlu dilakukan audensi dengan pemerintahan di atasnya.
"Perda RTRW ini merupakan salah satu ranperda yang harus dikonsultasikan dengan pemerintahan yang di atasnya” ucap Rasyidin
Lebih lanjut ia mengatakan, soal RTRW ini tidak putus di tingkat kabupaten saja, tapi harus melalui evaluasi pemerintah yang di atas, dalam hal ini Pemprov Sumbar.
Audensi RTRW ini diharapkan memberikan solusi yang baik dari Pemprov maupun di tingkat pusat, sehingga penataan wilayah di Mentawai tidak lagi simpang siur, tukasnya.
(ers)