JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar para pengguna jasa keuangan Financial Technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending untuk tetap berhati-hati memanfaatkan layanan ini.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan dalam melakukan interaksi dengan fintech lending, masyarakat dihimbau untuk benar-benar memahami risiko, manfaat, biaya dan kewajiban yang terkait di dalamnya.

"Masyarakat perlu memahami risiko bertransaksi dengan fintech ilegal yang tidak terdaftar atau berizin/berizin yang tidak dalam pengawasan OJK," kata Sekar, Senin (26/11/2018).

Untuk itu, lanjut Sekar, OJK mengimbau agar masyarakat bertransaksi dengan fintech lending yang telah terdaftar/berizin yang memang dalam pengawasan OJK. Hingga Oktober 2018 ada 73 fintech lending yang telah terdaftar/berizin di OJK.

Belakangan, marak kasus pengguna fintech lending di Indonesia yang mengeluhkan tata cara penagihan yang tidak wajar. Selain dikenakan bunga pinjaman yang mencekik, pengguna juga diteror dan disebarluaskan data informasi pribadinya oleh fintech ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika sontak memberi saran agar masyarakat pengguna jasa fintech ilegal tidak perlu lagi membayar utang pinjamannya. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaku fintech ilegal jera dan mendorong mereka beroperasi sesuai aturan yang berlaku di dalam negeri.

"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau menagih? Tak ada aturannya kan mereka ilegal? Makanya, kalau mereka mau beroperasi di Indonesia, ya silakan mendaftarkan diri (ke OJK)," kata Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan.

Lebih lanjut, Sekar juga menegaskan agar masyarakat lebih selektif dan memilih menggunakan jasa pinjaman dari fintech yang legal dan terdaftar di OJK.

Per Oktober 2018, OJK mencatat ada 73 F
fintech lending yang terdaftar atau berizin di Indonesia. Semua fintech yang terdaftar dan atau berizin ini wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77, termasuk kewajiban dan larangannya.

Jika di antara fintech ini terbukti ada yang melakukan pelanggaran, OJK berhak memberi sanksi, di antaranya bisa berupa surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha dan atau pencabutan izin usaha.

"Kami mendorong penerapan market conduct terkait transparansi dalam rangka perlindungan konsumen," kata Sekar.

Sebagai informasi, hingga saat ini Kominfo telah menutup sebanyak 341 fintech lending ilegal sepanjang tahun ini.

Sumber: cnbc
 
Top