PADANG -- Motif tewasnya dua warga Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki), Padang, Sumatera Barat dengan banyak luka tusuk, mulai terkuak.
Kapolsek Luki, AKP Edriyan Wiguna mengatakan dua warga yang tewas yakni AJ (38) dan I (55), sebelumnya terlibat perkelahian dengan A alias F (44), sekuriti di perumahan The Green Mutiara Rimbo Data, tempat kedua korban ditemukan tewas bersimbah darah.
“Jadi korban ini sering mengejek pelaku, kemudian mengajak pelaku juga untuk cekcok. Mungkin saat itu (saat kejadian) pelaku ini khilaf sehingga terjadilah perkelahian tersebut,” ujar AKP Edriyan di Mapolsek Luki, Selasa (8/9/2020).
BACA JUGA: Dua Pria Tewas Penuh Darah di Perumahan The Green Mutiara Luki
Kedua korban yang tewas merupakan warga setempat yang juga memiliki hubungan keluarga mamak dan kemenakan. Sementara, antara kedua korban dengan pelaku tidak memiliki hubungan apa-apa.
“Korban dengan pelaku ini hanya sebatas kawan biasa, sementara kedua korban memiliki hubungan mamak dan kemenakan. Mungkin karena ada faktor sakit hati sebelumnya, karena korban ini pernah ditegur oleh pelaku untuk tidak berenang di perumahan tersebut,” jelas Kapolsek.
Perkelahian itu, lanjut dia, terjadi pada Selasa (8/9/2020) dini hari. Pelaku melukai korban menggunakan sebilah pisau. “Pisau ini, katanya (pelaku) merupakan pisau yang kebetulan dibawa korban untuk menyerang pelaku. Tapi kita belum bisa pastikan, karena masih pendalaman,” ucap AKP Edriyan.
Setelah berhasil melukai kedua korban, pelaku pun melarikan diri ke Bukittinggi. Dari pengakuannya, pisau yang dipergunakan untuk melukai korban dibuang di salah satu tempat di Bukittinggi.
“Kedua korban ini mendapatkan banyak luka tusuk di bagian dada hingga perut. Untuk jelasnya kita menunggu hasil autopsi,” katanya.
Pelaku berhasil diamankan di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, sepulangnya dari Bukittinggi. Sebelumnya polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal korban, pakaian pelaku, dan kartu nama pelaku. Saat ini, polisi tengah mencari pisau yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Luki. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk sekarang kita masih meminta keterangan sepihak dari pelaku, nanti kita akan memeriksa beberapa orang saksi untuk kronologi jelasnya,” kata Kapolsek.
Sumber: padangkita