MENTAWAI, SUMBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kepulauan mentawai mengesahkan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah. 

Pengesahan raperda menjadi perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Mentawai dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda tentang perubahan APBD 2020 dipimpin Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok.

Rapat paripurna diakhiri pengambilan keputusan terhadap raperda APBD Perubahan tahun 2020 ditandatangani Bupati Mentawai di wakili Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake.

"Kita setujui APBD perubahan Rp.888 miliar dari APBD murni 2020 Rp.1,019 triliun atau terjadi pengurangan Rp.131 miliar" ucap Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok saat pimpin sidang Kamis (10/9/2020) malam.

Dia menyebut, sebelumnya, fraksi-fraksi di lembaga legislatif Kabupaten mentawai secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui raperda APBD Perubahan 2020 yang diajukan Bupati Mentawai beberapa waktu lalu. 

"Kami terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan fraksi-fraksi maupun seluruh anggota yang membahas dan akhirnya menyetujui raperda yang diajukan menjadi perda," ujar Wakil Bupati Mentawai usai rapat paripurna.

Dikatakan, pengurangan anggaran pada perubahan APBD 2020 disebabkan keadaan darurat penanganan bencana non alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga banyaknya perubahan kebijakan penggunaan anggaran.

“Anggaran perubahan 2020 ini lebih pada penanganan Covid, pemulihan ekonomi yang lain itu kita bisa abaikan tetapi pemulihan Covid itu yang utama, konsekuensinya tentu terganggunya pembangunan infrastruktur kecuali bidang pendidikan dan kesehatan' tutupnya mengakhiri. 

(ers)
 
Top