f: ist
PASAMAN, SUMBAR -- Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menjadilan wilayah hukumnya bebas narkoba kembali dibuktikan dengan berhasil diamankannya 102 kilogram ganja kering dari dua pria pasca peristiwa tabrakan mobil di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (10/8/2020) dinihari. Mujur kecelakaan lalulintas tersebut tak merenggut korban jiwa.

Dua pelaku masing-masing berinisial RTF (21) dan MFS (20). Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, Sumbar. 

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, SE dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (11/8/2020) sore, memaparkan, kedua tersangka ditangkap di Lubuk Sikaping pada Senin (11/8/2020) pagi sekira pukul 09.00 WIB setelah mobil yang mereka gunakan untuk mengangkut ratusan ganja kering terlibat kecelakaan lalulintas. 

Lebih lanjut, Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir, memaparkan, kejadian bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang terlibat kecelakaan Lubuk Sikaping ternyata mengangkut narkoba jenis ganja kering. Sementara, pengemudi dan penumpang mobil tidak ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah SPBU di kawasan Lubuk Sikaping. "Sebelum berhasil ditangkap, mereka memang sempat melarikan diri. Mereka sekedar berupaya menghindar dari kejaran petugas, namun tidak melakukan perlawanan,” papar Iptu Syafri Munir.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa ratusan kilo ganja kering yang telah diamankan petugas berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Daun sorga itu akan diedarkan di kawasan Bukittinggi.

Masih berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sebelum terlibat kecelakaan lalulintas hingga akhirnya tertangkap, mereka sempat menghubungi seorang rekan yang berada di Kota Bukittinggi dan meminta dijemput ke Lubuk Sikaping dengan mengaku kecelakaan namun takut ditangkap. Mereka tidak mengatakan kepada rekan yang di Bukittinggi bahwa mereka membawa narkoba. 

Saat ini polisi telah menahan kedua pria tersebut. Polisi juga menyita 102 kilogram ganja kering dalam ukuran paket besar dan satu unit mobil merek Toyota Avanza warna metalik dengan nomor polisi B 1809 EOJ.

“Dua pria dari Bukittinggi yang sedianya akan menjemput pelaku tidak kami tahan, hanya dimintai keterangan. Mereka bahkan tidak menyangka bahwa mobil yang kecelakaan tersebut membawa ganja,” pungkas Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman di akhir keterangan persnya.

(rel/oel)
 
Top