JAKARTA -- Sebelas mantan anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul dugaan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka baru ditahan KPK pada Rabu (22/7/2020) kemarin, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2020 lalu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sebelas tersangka itu antara lain Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, dan Syamsul Hilal.
Kemudian Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan di dua rumah tahanan berbeda. Tersangka SH, R, SHI, ID, MA dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka RN, LS, JS, JH dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ghufron menjelaskan para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Korupsi tersebut, terangnya, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2014; pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015; dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik bahwa 11 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," paparnya seperti dilansir CNNIndonesia.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tiga tersangka lain yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani belum ditahan lantaran mereka mangkir dari panggilan KPK.
(ryn/wis/oel)