JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan, pihaknya tidak akan menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) untuk kasus tewasnya editor di MetroTV, Yodi Prabowo

Polisi masih menunggu adanya temuan bukti baru seiring berjalannya waktu.

Bisa saja, kata Yusri, bukti baru tersebut dapat memperterang penyebab utama tewasnya Yodi Prabowo.

"Apakah kemungkinan lain ada informasi yang akurat bisa saja, kan fakta-fakta yang ditemukan hasil penyelidikan hasil labfor kan disampaikan tadi semuanya itu. Kan disampaikan dugaan keras bunuh diri?," ucap Yusri, Sabtu (25/7/2020).

Ia memastikan, penyidik masih bekerja terus demi mendapatkan fakta-fakta baru.

Sementara ini, polisi menduga Yodi Prabowo tewas karena bunuh diri. Dugaan itu muncul setelah polisi menyelidiki pisau yang ditemukan di dekat jenazah Yodi.

Pisau itu memiliki bekas darah yang sesuai dengan DNA Yodi. Selian itu, polisi menemukan bukti Yodi membeli pisau tersebut.

Polisi menemukan rekaman kamera CCTV di toko tempat Yodi membeli pisau. 

Hingga saat ini, polisi masih berupaya mencari bukti lain guna memperterang kasus kematian Yodi.

Jenazah Yodi ditemukan di pinggir Tol JORR Pesanggrahan, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta pada Jumat lalu pukul 11.30 WIB oleh tiga anak kecil yang bermain layangan.

Yodi tertelungkup di dekat tembok. Yodi ditemukan memakai helm, berjaket hijau, bercelana hitam, bersepatu, dan mengenakan tas.

Yodi diperkirakan tewas pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 00.00-02.00 WIB.

Sebelum ditemukan tewas, Yodi terakhir terlihat di Kantor Metro TV pada Selasa (7/7/2020) pukul 22.27 WIB.

Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan dompet berisi KTP, NPWP, kartu ATM, motor Honda Beat warna putih bernomor B 6750 WHC, tiga STNK, uang sebesar Rp 40.000, helm, jaket dan tas milik korban.

Sumber: kompas
 
Top