JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap hacker pelaku peretas 1.300 lebih akun pemerintah, swasta, hingga web luar negeri.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, tersangka telah melakukan peretasan sejak 2014 lalu.
Sementara hingga kini sudah ada tiga laporan polisi yang tercatat di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bareskrim Polri, dan Polda Jawa Barat.
“Tersangka melakukan hack di akun pemerintah, di akun-akun pemerintah, juga di akun-akun swasta, kemudian juga di akun jurnal-jurnal. Itu ada 1.309 akun yang di-hack,” katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Argo lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial ADC. Ia ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020.
Saat beraksi, menurut Argo, pelaku mengawalinya dengan memasukan malware ke ribuan akun tersebut. Ketika berhasil diretas, pelaku selanjutnya menuntut uang tebusan.
Kemudian jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menghapus seluruh data pada akun tersebut. Pemilik akun juga akan kehilangan data akses pengelolaan.
Pelaku juga dengan sengaja mengubah tampilan akun yang diretas sebagai bentuk bukti dan ancaman. Dalam setiap aksinya, pelaku menerima tebusan sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.
“Kalau misalnya jumlahnya 1.309 akun, kalikan yang terendah saja Rp 2 juta, jumlahnya sudah miliaran,” tutur Argo.
Kini penyidik masih melakukan pengembangan dan menelusuri jumlah pasti akun yang berhasil diretas pelaku. Ada kemungkinan bahkan lebih dari 1.309 akun. Argo juga menduga ada keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(rel/oel)