JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan protokol perjalanan dalam negeri selama pandemi virus Corona (COVID-19). Pakar epidemiologi dari FKM UI Pandu Riono menyebut seharusnya tidak perlu ada aturan penyertaan hasil tes Corona bagi warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.
"Tidak perlu tes. Ada aturan tes (dalam protokol perjalanan), yang menurut saya tidak perlu," kata Pandu Riono saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Menurut Pandu, untuk mencegah penularan Corona, bisa dilakukan dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak. Dia menilai penerapan protokol kesehatan yang ketat juga dirasa cukup menjadi syarat.
"Protokol kesehatan cukup," ucap Pandu.
Menurut Pandu, rapid test sebagai syarat dalam protokol perjalanan bukanlah alat ukur yang akurat. Malah, kesempatan itu dijadikan sebagai usaha oleh beberapa orang.
"Tes tidak ada jaminan. Apalagi pakai rapid tes yang tidak akurat dan jadi lahan bisnis," ujar Pandu.
Sementara itu, masyarakat pun tidak semua bisa melakukan tes swab atau PCR Test karena ada tahapan penilaian. Selain itu, harga tes PCR mandiri cukup mahal. "Ya, jadi tidak perlu tes," ucap Pandu.
Sumber: detik