Kombes Pol. Satake Bayu,SIK Kabid Humas Polda Sumbar |
"Betul, tersangka Lehar meninggal dunia pada Kamis (2/7/2020) malam sekitar pukul 22.10 WIB di RSUP Dr M Djamil Padang," ujar Satake yang dikonfirmasi www.sumatrazone co id melalui pesan whats'app (WA), Jumat (3/7/2020) siang.
Berdasarkan laporan yang ia terima, tersangka Lehar dirawat di RSUP Dr . M Djamil Padang sejak 30 Juni 2020 lalu. Sedianya ia akan menjalani operasi pengangkatan tumor pada rahang sebelah kanan.
Masih berdasarkan laporan yang ia terima, setelah dinyatakan meninggal, jenazah tersangka Lehar telah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sebelumnya, Lehar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 dan sejak 16 Mei 2020 lalu Lehar ditahan.
Pada tanggal 30 Juni 2020 diberikan pembantaran penahanan dan tersangka Lehar menjalani perawatan di RSUP Dr. M Djamil Padang karena ia akan menjalani operasi pengangkatan tumor pada rahang kanan.
Pada Kamis (2/7/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB, pihak penyidik Polda Sumbar melakukan koordinasi dengan dokter untuk persiapan operasi dan dilakukan cek darah terhadap tersangka Lehar.
Namun, masih dalam proses menunggu hasil cek darah dari laboratorium, pada malam harinya sekitar pukul 22.10 WIB pihak keluarga yang mendampingi di rumah sakit menginformasikan bahwa tersangka Lehar sudah meninggal dunia.
Sebagai tindak lanjut, papar Satake lagi, pihak Polda Sumbar akan berkoordinasi dengan penasehat hukum (PH) tersangka Lehar, kemudian dengan dokter yang menangani penyakitnya untuk mengetahui penyebab kematian sekaligus mendapatkan surat keterangan kematian tersangka Lehar.
(oel/ede)