PADANG -- Pada tanggal 24 Juli 2020 lalu heboh di berbagai media online berita terkait aliran baru yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Solok. Kediaman salah seorang penganut Agama Muslim
di Jorong Kapuh Nagari Sumani
Menurut informasi, aliran baru ini menamai diri mereka "Agama Muslim", berkembang tepatnya di Kenagarian Sumani.
"Alhamdulillah prosesi persyahadatan berjalan lancar, ini adalah sebagai bukti dan hasil kerjasama tim yang telah ditunjuk oleh Pakem Solok, untuk mengadakan pembinaan, setelah tim mengadakan beberapa kali dialog baik yang bertempat di kantor KUA x Koto Singkarak maupun di rumah yang bersangkutan" tutur H. Alizar Kepala Kemenag Kabupaten Solok, di Solok, Kamis (30/11/2020).
Beberapa hari sebelumnya, Kanwil Kemenag Sumbar telah menyurati Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok dengan pokok surat agar segera mengambil sikap sekaitan aliran sesat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan Sunnah yang terjadi di Jorong Kapuh Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak.
Selanjutnya Kakanwil menyatakan bahwa jajaran Kementerian Agama, MUI Kab. Solok, pihak berwajib serta pihak terkait lainnya telah mengambil sikap jauh hari sebelum isu ini berkembang pesat di media.
Menurut Hendri, berdasarkan laporan dari Kakankemang Kab. Solok, bahwa pihak Kemenag, MUI telah mengadakan pertemuan menyikapi Aliran baru karena telah ada laporan dari masyarakat.
Pada tanggal 6 April 2020 bertempat di Gedung Islamic Centre Kab. Solok rapat digelar Kemenag dan jajaran terkait yakni Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Penyuluh Agama Islam, Penghulu bersama MUI.
Hasil Keputusan rapat tersebut diantaranya, pertama Wali Nagari dan KUA memanggil MS sebagai pengikut aliran sesat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan Sunnah.
Kedua diminta Wali Nagari melarang berkembangnya aliran sesat tersebut, ketiga melakukan pembinaan pada pengikut agar kembali kepada ajaran Islam dan meminta aparat penegak hukum mengusut hingga tuntas, jelas Hendri.
Selanjutnya pada Rabu 29 Juli 2020, Jajaran Kemenag Kab.Solok, MUI dan pihak kepolisian melakukan peninajuan kelapangan. Pagi itu Tim mendatangi rumah “Z” salah seorang pengikut aliran tersebut. Selain Z, di tempat tersebut juga ada empat orang pengikut lainnya yakni, D, MS, L, A yang telah dianggap tokoh dalam aliran ini.
Terkait hal ini Kakankemenag Kab. Solok serta MUI Kab. Solok menyampaikan himbauan kepada masyarakat.
Pertama Masyarakat agar berhati-hati menerima ilmu yang dibawa orang lain dan lebih selektif.
Kedua Terimaksih kepada pengikut aliran sesat yang telah kembali kejalan yang benar dan semoga istiqomah
Ketiga diharapkan Pemerintah, tokoh masyrakat pemuda dan bundo kanduang selalu mematau kondisi masyarakat disekitar agar tidak terulang lagi kejadian serupa.
Keempat lakukan pembinaan secara kontinue kepada saudara-saudara yang selama ini berada pada kesesatan.
Kelima pengikut yang hadir telah mewakili pengikut lain yang semua berjumlah empat belas orang dan kelimanya bertanggung jawab untuk mensyahadatkan kembali pengikut yang lain tersebut.
Selaku Kakanwil, H. Hendri menghimbau "saya berharap, ini tidak terulang kembali khususnya Kankemenag Kabupten Solok dan umumnya Kakankemenag Kabupaten Kota se-sumatera Barat, silakan bersinergi dengan pemerintah daerah, MUI dan Tokoh Masyarakat ”tutup H. Hendri.
Sumber: Humas Kemenag Sumbar