PADANG -- Warga Padang yang akan menggelar pesta pernikahan diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan agar pelaksanaan pesta tidak menjadi sarana penularan COVID-19.
"Sesuai dengan Perwako No. 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru, warga yang akan melaksanakan pesta perkawinan harus melapor dan mendapatkan izin dari lurah setempat," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDP) Padang, Barlius, selaku ketua harian Gugus TugasCOVID-19 di Padang, Rabu (3/9/2020).
Menurutnya, sebelum lurah memberi izin, penyelenggara pesta harus menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus dipenuhi mulai dari mengundang tamu hanya 50 persen dari kapasitas tempat pesta, menyediakan tempat cuci tangan bagi tamu dan wajib memakai masker.
Ia juga menyarankan tuan rumah sebaiknya cukup menyediakan nasi kotak dan menghindari hidangan prasmanan.
Lalu menyediakan handsanitizer serta memastikan yang hadir suhunya tidak lebih dari 38 derajat celcius.
"Bagi yang menggunakan hiburan musik sebaiknya tidak sampai malam hari dan cukup hingga sore saja," kata dia.
Barlius menyampaikan setelah lurah mengeluarkan izin akan ditembuskan kepada Satpol PP dan kemudian dilakukan monitoring untuk memastikan protokol kesehatan sudah dipatuhi.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan tuan rumah akan diberi teguran hingga penangguhan pelaksanaan," ujarnya.
Sejalan dengan itu Kabag Hukum Pemko Padang, Yovi Krislova berharap masyarakat dapat memahami karena ini untuk kebaikan semua pihak agar tidak ada yang tertularCOVID-19.
Pemerintah bukan membatasi namun mengantisipasi dalam rangka memutus mata rantai penularanCOVID-19, katanya.
Ia menyampaikan belajar dari sejumlah pesta perkawinan yang akhirnya jadi sumber penularanCOVID-19 perlu dilakukan antisipasi.
Sumber: antarasumbar