PADANG -- Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan manusia, tidak terkecuali dunia pendidikan. Selama masa pandemi ini anak-anak harus belajar dengan metode pembelajaran jarak jauh. 

Adanya wabah virus corona ini menghambat kegiatan belajar mengajar yang biasanya berlangsung secara tatap muka.

Namun, kita tetap berusaha mempersembahkan yang terbaik untuk dunia pendidikan dengan memberikan kontribusi demi mencerdaskan anak bangsa. Kita termasuk istimewa karena di tangan kita pendidikan bisa berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Barat, H. Hendri saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam di Masa Pandemi Covid-19 melalui Video Confrence didampingi Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sumbar, H. Rinalfi, Senin (20/7/2020).

Kegiatan ini diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari Kepala Seksi PAI/ Pendis/ Pakis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, Ketua KKG PAI SD, Ketua MGGMP PAI SMP, Ketua MGMP PAI SMA/ SMK, Ketua Pokjawas PRov. Sumbar serta JFU dan JFT di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar.

Kakanwil mengucapkan terimakasih kepada Bidang Pakis telah mengangkat kegiatan ini karena sangat bermanfaat sekali sebagai suatu sarana dalam mencari solusi dan pemersatu persepsi menentukan sistem belajar dimasa pandemi.

Kakanwil menjelaskan, laju penyebaran Covid-19 di Indonesia, tentunya membuat pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk segera mengakhiri pandemi, agar seluruh sektor kehidupan tak lagi mengalami masa sulit, termasuk dunia pendidikan

Penyesuaian pembelajaran ini juga telah dijelaskan sebagaimana Kebijakan Pembelajaran Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor : tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19. (SKB NomoR:01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, dan 440-882 Tahun 2020.

Ada beberapa permasalahan yang muncul dari pembelajaran jarak jauh ini, diantaranya; pertama, Sumatera Barat yang masih tergolong dalam zona merah mengharuskan para siswa belajar dari rumah dan dilihat dari efektifitas belajar di rumah hanya mencapai 30% saja karena tidak semua siswa memiliki HP dan laptop.

Kedua, rendahnya kemampuan orangtua dalam menggunakan TIK serta ketersediaan paket dan internet yang tidak merata. Ketiga, guru yang bisa menggunakan IT diperkirakan hanya 40%, sehingga hasil belajar tidak memenuhi KKM berimbas kepada kompetensi siswa menjadi lemah.  

“Ini menjadi tantangan tersendiri untuk kedepannya, Pandemi mampu mengakselerasi pendidikan 4.0. Sistem pembelajaran dilakukan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga bisa saja nantinya siswa memiliki kemampuan IT yang lebih baik dari Guru,” ujar H. Hendri.

Berdasarkan rapat gubernur dengan Kepala SKPD terkait tentang dibaginya kabupaten/ kota atas 4 zona, yakni; Zona merah : nihil; Zona orange : kota padang; Zona kuning : selain zona hijau dan Kota Padang; Zona hijau : ada 6 kab kota yakni, Pessel, Pasaman Barat, Kota Pariaman, dan Kota Sawahlunto, Kab. Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh. Untuk Zona merah. Orange dan kuning, pembelajarannya tetap melalui Daring. Sedangkan untuk Zona hijau PBM boleh tatap mungka.

“Yang sudah melakukan PBM secara tatap muka dari 6 daerah, yang termasuk zona hijau ada 4 daerah yaitu, Pessel, Pasaman Barat, Sawahlunto dan Kota Pariaman, sementara 2 daerah lagi masih status tunda yaitu Kab. Limapuluh kota dan Kota Payakumbuh,” jelas H. Hendri.

Lebih lanjut dijelaskan Kakanwil, “untuk pelaksanaan PBM secara tatap mungka harus memenuhi 6 syarat, pertama; Madrasah/ ponpes Berada pada zona hijau, kedua; Ada rekomendasi dari kepala daerah, ketiga; Kesiapan kepala madrasah ataw pimpinan pondok (siap menanggung resiko), keempat; Ada persetujuan orangtua tertulis bahwa setuju PBM tatap mungka, kelima; Jumlahnya tdk melebihi 50% atau Digilirkan (50 belajar minggu I, 50% belajar minggu ke 2), keenam; Kesiapan sarana prasarana (cuci tangan, Masker, termasuk jarak tempuh siswa, termasuk kondisi ruang belajar, dan sebagainya).”

Dan terakhir Kakanwil menjelaskan ada 10 prinsip PBM dimasa darurat covid 19 dengan daring atau tatap mungka berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020, yaitu; pertama, pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap mungka atau tatap mungka terbatas dan pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring jika sudah zona hijau sesuai dengan 6 syarat tadi yang mengacu pada SKB 4 Menteri. Kedua, Pelajaran dapat berlangsung di sekolah atau dirumah dan dilingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing masing sekolah. 

Ketiga, proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah berbasis kompetensi, keterampilan, dan terpadu. Keempat, pembelajaran perlu berkembang secara kreativ dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan inovatif, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa. Kelima, Pembelajaran Menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan real siswa, orang lain atau masyarakat sekitar dan alam lingkungan tempat siswa hidup.

Keenam, pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat. Ketujuh, Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai nilai yaitu memberikan keteladanan perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlaqul karimah dan membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan mengembangkan kreatifitas peserta didik.

Kedelapan, pembelajaran menerapkan prinsip bahwa Siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan dimana saja ada kelas. Kesembilan, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk meningktakan efisiensi dan efektifitas pembelajaran. Kesepuluh, pengakuan atas perbedaan individual latar belakang belajar siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.

Di akhir penyampaiannya Kakanwil menghimbau para peserta agar mampu memikirkan bagaimana mengatasi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran jarak jauh ini. 

Sumber: Humas Kanwil Kemenag Sumbar

 
Top