PADANG -- Beberapa tahun belakangan inovasi bidang haji tampak nyata dan dihargai masyarakat. Tahun ini, pembinaan haji yang biasa nya 10 kali dengan pembagian 8 kali di krcamatan dan 2 kali di kabupaten tidak sesuai lagi dengan kondisi zaman serta tuntutan masyarakat terutama jemaah Haji.
Berlatar hal tersebut maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) di bawah Direktorar Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) membuat inovasi baru yaitu Manasik Sepanjang Tahun.
Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumbar bergerak cepat menyikapi kebijakan dirjen PHU ini, terbukti dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun di Kabupaten Kota Tahun 1441 H/2020 M, bertempat di Aula Amal Bhakti I Kanwil Kemenag Sumbar, Kamis (23/7/2020).
Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Sumbar, H. Zilwadi, melaporkan, peserta kegiatan FGD Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun ini berjumlah 40 orang terdiri dari 19 orang Kepala Kantor Kemenag Kab/ Kota se sumatera Barat, 19 Orang Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Kab/ Kota se Sumbar dan 2 orang JFU pada Kanwil Kemenag Sumbar.
Lebih lanjut disampaikan Zilwadi, kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini bertujuan, diantaranya, terpenuhnya bimbingan manasik haji sepanjang tahun di Sumbar, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan bimbingan manasik haji, terbentuknya pola bimbingan manasik berbasis ketua rombongan dan ketua regu sehingga nantinya diharapkan jamaah dapat mandiri dan meminimalisir ketergantungan terhadap konsultan atau pembimbing ibadah, menetapkan materi manasik secara spesifik sesuai dengan silabus yang dikeluarkan oleh Kemenag RI, menyamakan persepsi dalam bimbingan manasik haji sepanjang tahun di Sumbar, dan menyamakan visi dan misi dalam bimbingan manasik haji sepanjang tahun.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri yang memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam arahannya kakanwil menyampaikan, ada beberapa kewajiban pemerintah terhadap Jemaah Haji dan hak yang harus diterima Jemaah.
Adapun kewajiban pemerintah terhadap Jemaah Haji diantaranya, memberikan Pembinaan (Manasik Dan Bimbingan Ibadah, perjalanan Dan Kesehatan), memberikan Pelayanan (Administrasi, Akomodasi, Tarsportasi Dan Konsumsi), memberikan Perlindungan (Kesehatan, Asuransi dan Keamanan).
Sedangkan hak jemaah menurut kakanwil yakni, memperoleh Pembinaan, Pelayanan Dan Perlindungan di Tanah Air, Perjalanan Dan Di Arab Saudi, memperoleh Paspor, Visa Haji Dan Indentatas diri Lainnya, serta mendapatkan Standar Kelayakan dan Keyamanan Dalam Pelayanan Haji.
Baca Juga
13 Dzulhijjah Menjadi Pilihan Kanwil Kemenag Sumbar
Buka Rakor PAI, Kakanwil Sampaikan 4 Poin Penting Terkait PBM di Masa Pandemi
Kakanwil Kemenag Sumbar H. Hendri: Pengikut "Agama Muslim" di Sumani Solok Kembali Bersyahadad
PMST Inovasi Haji Terbaru, Ini 5 Manfaatnya Menurut Kakanwil
“Jamaah Haji perlu diberikan bimbingan yang merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik, ini dikarenakan Jamaah Haji memiliki perbedaan strata social, usia, pengetahuan, keinginan atau selera, kondisi kesehatan, suku atau budaya, bahasa, pola atau gaya hidup, karakter , perspektif, motivasi dan sebagianya,” ujar H. Hendri.
Dirjen PHU terus berbenah dalam meningkatkan kualitas ibadah haji, diantaranya denga meningkatkan manasik haji sepanjang tahun, meningkatkan peran pembimbing haji melalui sertifikasi, dan melakukan pembekalan kepada ketua rombongan haji.
Salah satu inovasi dari Dirjen PHU yakni Program Manasik Sepanjang Tahun (PMST) ini memiliki tujuan, terpenuhinya bimbingan manasik haji sepanjang tahun bagi jemaah haji, untuk meningkatkan pemahaman jemaah haji dan masyarakat umum terkait dengan materi bimbingan manasik haji, terpenuhi pola bimbingan manasik berbasis ketua rombongan dan ketua regu sehingga nantinya diharapkan jamaah dapat mandiri dan meminimalisir ketergantungan terhadap konsultan atau pembimbing ibadah.
Selain hal tersebut, dari program MST ini dapat menetapkan materi manasik secara spesifik sesuai dengan silabus yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI, melibatkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menyesuaikan pola penyusunan kloter, penyempurnaan kurikulum manasik haji, dan membuat pola manasik haji.
“Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi sebagai operator, tetapi koordinator. Sehingga ia bisa mengatur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang ada di Kecamatan dan para Pembimbing yang tersertifikasi di lingkungannya,” jelas Kakanwil.
“Ada beberapa pola yang dapat dilakukan dalam mewujudkan PMST ini,” ujar Kakanwil.
Menurut Kakanwil pola bimbingan manasik sepanjang tahun berbasis ketua rombongan dan ketua regu sehingga nantinya diharapkan jamaah dapat lebih mandiri dengan teknis pelaksanaan sebagai berikut, mengumpulan jemaah perkecamatan dengan pertemuan dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan maksimal 40 Orang jemaah/ satu rombongan di dalam satu lokal, melalui media radio dan televisi, narasumbernya pejabat Kemenag serta pembimbing manasik haji profesional bersertifikat, melalui media online yaitu pembuatan video manasik di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota dengan melibatkan Narasumber dari Pejabat Kementerian Agama maupun tenaga Pembimbing manasik haji profesional bersertifikat.
Metode Bimbingan yang dapat dilakukan, diantaranya Ceramah, Tanya jawab, brain storming (curah pendapat), buzz group (lebah berpindah), sosio drama (bermain peran), simulasi, problem solving, femontrasi, diskusi dan terakhir dengan tutorial.
Dengan penggunaan metode bimbingan ini diharapkan dapat membangkitkan motivasi dan minat peserta, merangsang berinovasi dan eksplorasi, membangkitkan partisipasi peserta secara optimal, menjamin berkembang kreatifitas individual, memberikan kesempatan mengembangkan pengalaman peserta, dan mengembangkan nilai-nilai untuk dipraktekan.
Kakanwil juga menyampaikan ada 5 manfaat dari Program Manasik Sepanjang Tahun ini, yaitu; pertama, Jamaah haji menjadi mandiri karena dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi jamaah haji, kedua, agar calon Jemaah haji memiliki ilmu yang banyak tentang perhajian sehingga mudah melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dan mudah mencapai target yang ditujukan.
Ketiga, Jamaah haji semakin solid, kompak dan bersatu karena sering bertemu berdialog dan berdikusi sehingga menimbulkan keakraban. Keempat, agar kita bisa memberikan layanan maksimal kepada jamaah haji, karena dari survei Indeks Kepuasan indikatornya adalah sejauh mana dan sebesar apa layanan pembinaan yang diberikan sehingga terjadi upaya maksimal pembinaan dan pelayanan kepada calon jemaah haji.
Kelima, agar terpenuhi amanah kepada masyarakat bahwa pemerintah berkewajiban memberikan 3P (Pelayanan, Pembinaan dan Perlindungan).
(rel/ede)