Bila foto ini diamati dari dekat, maka akan terlihat banyak lalat pada lantai rumah dan alat makan minum warga. f: dok.sidikkasus
BANYUASIN, SUMSEL -- Fenomena serbuan lalat ke rumah-rumah warga berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Tanjung Merbo, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

Warga setempat resah karena saban hari selama bertahun-tahun hidup di tengah gangguan lalat yang ternyata bersumber dari peternakan ayam petelur yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Saking banyaknya serangga yang identik dengan sesuatu yang kumuh, kotor dan jorok tersebut, warga terpaksa memasang lem khusus lalat untuk mengurangi jumlah lalat merubung di dalam rumah.

Tak tahan bertahun-tahun hidup di tengah rubungan lalat, warga secara tertulis mengadu ke kantor berita Sidikkasus.co.id Sumsel di Kota Palembang. 

Setelah tim media tersebut mengecek langsung ke lokasi, Jumat (12/6/2020) kemarin, benar saja, pada masing-masing rumah warga yang berdekatan dengan usaha peternakan ayam petelur milik warga keturunan Tionghoa tersebut memang ditemukan fakta amat sangat banyak lalat merubung sehingga (maaf) timbul perasaan jijik bagi yang baru melihatnya. 

Kondisi fenomenal yang telah berlangsung bertahun-tahun itu sebenarnya telah berulangkali dilaporkan warga setempat kepada pemda setempat. Termasuk komplain langsung kepada pemilik usaha. 

Bahkan jika mengacu pada frekuensi laporan tertulis warga kepada pemda, mustinya pihak pemilik peternakan ayam telah sejak jauh-jauh hari menutup usahanya. Disamping memberi efek buruk bagi lingkungan, usaha tersebut juga menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin mendirikan usaha peternakan ayam secara resmi.

Bahkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia (DPP FKRI) Adenia, mengungkapkan, Pemda terkesan enggan menindak praktek usaha tak berizin tersebut. Buktinya hingga saat ini laporan warga seolah tak digubris, sementara usaha ternak ayam yang samasekali mengabaikan AMDAL dan perizinan tersebut masih saja beroperasi tanpa adanya teguran atau surat peringatan (SP) dari pemda.

Menurut Adenia, berdasarkan standar operasional prosedur penegakan daerah (Perda) pihaknya telah memberikan laporan tertulis kepada Bupati Banyuasin terkait kondisi yang ada, berisi saran-saran penindakan. 

"Saran kami kepada bupati adalah penutupan mengingat sederet aturan yang telah dikangkangi pemilik usaha ternak ayam petelur tersebut. Sekarang kami menunggu ketegasan dari bupati melalui disposisinya. Kalau perintah bupati tidak sesuai saran kami, maka laporan tertulis berikutnya akan kami layangkan kepada Gubernur Sumsel,  bahkan kalau perlu kepada pembantu presiden supaya usaha yang meresahkan tersehut segera ditutup," ujar Adenia menekankan.

Untuk saat ini, lanjut Adenia, pihaknya masih melalui jalur administratif dalam rangka penegakan aturan daerah. Kepada pemilik usaha, sebagaimana harapan warga, hendaknya legowo dan secara kesadaran sendiri menutup usaha yang jelas-jelas menyalahi aturan dan selama bertahun-tahun telah menimbulkan keresahan pada warga setempat, yang terpaksa menjalani hidup di tengah rubungan lalat. Kondisi yang tidak saja mengganggu kenyamanan, namun juga beresiko bagi kesehatan warga. 

(oel)


 
Top